1. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma). Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat. 2. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM).
Dengan dipangkasnya SKDU dan SKDP, pengusaha cukup menggunakan surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan dokumen izin/non-izin lainnya ketika diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
Tapi jangan khawatir cara mengurus surat domisili bisa dilakukan di Kantor Lurah atau kelurahan. Pengurusan ini bisa dilakukan warga yang tinggal di Kota Batam tapi yang belum memiliki E-KTP Batam. Dengan mengurus surat domisili warga bisa mendapatkan pelayanan atau pengurusan admistrasi yang dibutuhkan. Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan
3 Surat pernyataan/keterangan ruang lingkup kegiatan 4 Surat pernyataan/keterangan tujuan dan program kerja 5 Surat pernyataan/keterangan susunan pengurus yang lengkap dan sah 6 Biodata pengurus inti (ketua, sekretaris, bendahara) 7 Pas Foto pengurus inti ukuran 4 x 6 8 Fotokopi KTP pengurus inti (ketua, sekretaris, bendahara) 9 Surat
h. Surat Keterangan Domisili, masih aktif dan tidak ada sengketa atas keberadaan masjid/ musholla dari desa/ kelurahan; i. Foto copy sertifikat tanah atau ikrar wakaf; j. Foto dokumentasi masjid/ musholla; k. Foto copy KTP Ketua Takmir Masjid/ Musholla; l. Susunan Panitia Pembangunan atau Susunan Pengurus (jika sudah ada); m.
Contoh Surat Domisili Kabupaten Cilacap (SKD) merupakan dokumen yang paling diperlukan untuk mengurusi beragam keperluan administrasi kependudukan satu orang. Surat keterangan domisili Kabupaten/Kota adalah surat info yang dibikin atau dikeluarkan oleh aparatus pemerintahan Kabupaten/Kota, Kecamatan, desa atau kelurahan buat berikan info kependudukan atau alamat domisili hunian penduduknya.
SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN WARGA. Yang bertandatangan dibawah ini kami masyarakat/warga lingkungan 1. RT/RW: 02-03/01 2. Kelurahan: Babakan Penghulu 3. Kecamatan: Cinambo 4. Kabupaten/Kota : Bandung Menyatakan mendukung dan berharap dibukanya pintu gerbang jalan Pinus VII yang berdekatan dengan masjid bersama.
.